Bentuk Efek

  1. Sertifikat efek atas unjuk
  2. Sertifikat atas unjuk adalah dapat diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa / memegang efek tersebut (misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan, dalam beberapa kasus penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru. Pembuat peraturan dan pejabat pajak kadang kala menganggap negatif terhadap sipembawa efek atas unjuk oleh karena mereka dapat menggunakannya untuk menghindar dari aturan pajak dan pembatasan-pembatasan oleh aturan lainnya.

    Di Inggris misalnya, penerbit sertifikat efek atas unjuk pada awalnya dilarang keras oleh undang-undang bursa (Exchange Control Act) tahun 1947 hingga 1963. Di Amerika sertifikat efek atas unjuk ini sangat jarang diterbitkan oleh karena implikasi negatifnya dari sisi perpajakan yang dapat terjadi pada penerbit maupun pemegang efek.

  3. Sertifikat atas nama
  4. Sertifikat atas nama adalah sertifikat efek yang mencantumkan nama dari pemegang sertifikat efek, di mana penguasaan sertifikat efek secara fisik tidak memberikan hak bagi sipembawa sertifikat efek ini. Penerbit efek ataupun biro pencatatan efek yang ditunjuk akan melakukan pendaftaran pemegang efek di mana pengalihan hak hanya diakui apabila pengalihan hak tersebut telah dicatatkan dalam daftar pemegang efek.

Binavest©2022